Anggota Dprd Ms

Anggota Dprd Ms

Kantor Kejari Toba Samosir, Balige. Foto: istTOBA| Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir melakukan penahanan terhadap MS, oknum anggota DPRD Kabupaten Toba, terdakwa perkara perpajakan.

Dalam perkara ini, MS diduga tidak menyampaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), selaku wajib pajak tahun 2017-2018.

Penahan terhadap MS, dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Jumat (29/11/2024).

"MS, telah dititipkan di Rutan Balige, kemarin malam sekitar pukul 19.00 WIB. Masa penahanan sekira 2 pekan ke depan, menunggu waktu persidangan," kata Benny.

Benny menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap MS, yakni Primair Pasal 39 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP, Subsider Pasal 39 Ayat (1) Huruf  d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 KUHP.

"Sebelumnya proses penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Wilayah Pematang Siantar, yang selanjutnya menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Balig," sebut Benny Surbakti.

Saat ini, lanjut Benny, penanganan perkara telah selesai tahap II. (OS)

Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

Toba-Intipnews.com: Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melalui Kasintel Kejari Tobasa Benni Surbakti SH MH (Foto) membenarkan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-22) atas tersangka oknum anggota DPRD Toba inisial MS ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba di Balige, Kamis 21 November 2024.

“Kami akan menangani kasus tersebut,”kata Benni Surbakti kepada media Intipnews.com melalui via telpon seluler, Jumat (22/11/24).

Penyerahan tersangka pengemplang MS yang merupakan oknum anggota DPRD Toba dilakukan setelah Tim Penyidik Kanwil DJP Sumut II selesai melengkapi berkas perkara pidana atas tersangka yang kemudian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana per tanggal 4 September 2024.

Dilanjutkan Benni, sesuai penanganan tersangka MS di Kejatisu, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan secara sengaja tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

“Saat ini tidak ada penahanan terhadap tersangka, namun kita melihat pemeriksaan ke depan dan pengembangan kasus, kalau memang  ada unsur untuk dilakukan penahanan,yah kita lakukan penahanan,” katanya.

Tentang perbuatan tindak pidananya, MS melakukan sendiri,tidak ditemukan pihak lain yang diduga ikut bersama MS. Kita ikuti lah pemeriksaan berikutnya,pungkas Benni yang baru beberapa bulan menjabat di Kasintel Kejari Tobasa. Itp Mantap

Jl. Urip Sumoharjo No.59 Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90232

Dokumen ini memuat daftar nama-nama anggota DPRD di berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan untuk masa bakti 2014-2019, mulai dari DPRD Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai, Watampone, Maros, Pangkep, Barru, Pare-Pare, Pinrang, Wajo, Soppeng, Sidrap, Enrekang, Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur,