Situs Penipuan Online

Situs Penipuan Online

Melde dich an, um fortzufahren.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Login Akun Kredibel Dulu!

Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.

Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.

Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!

Peristiwa Yang Dilaporkan

Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile

Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi

Hari ini saya mendapat pertanyaan dari rekan saya mengenai bagaimana cara melaporkan situs penipuan? (Baca juga Melaporkan SMS Penipuan)

Berikut berbagai modus penipuan di antaranya :

Berikut cara untuk memblokir dan melaporkan situs penipuan ke pihak yang berwenang, silahkan ikuti link berikut polisi web.

Pilih jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penipuan. Kemudian masukkan link website penipu. Sertakan juga alasan kenapa Anda melaporkan situs tersebut (tapi sayangnya hanya ada dalam bahasa inggris). Lalu masukkan karakter verifikasi dan klik kirim.

Semoga artikel ini dapat mengurangi tindak kejahatan dan silahkan share untuk membantu rekan-rekan Anda. (Baca juga nich tips Mengenali Ciri-ciri Penipuan Online)

KOMPAS.com – Semakin canggihnya teknologi membuat komunikasi hingga transaksi bisnis memasuki era baru.

Era yang disebut globalisasi ini membuat tidak ada lagi batasan dalam bertukar informasi atau melakukan jual beli.

Namun, kemajuan teknologi ini ternyata juga berdampak negatif. Berbagai potensi penipuan online semakin mudah terjadi.

Lalu, apa saja undang-undang yang mengatur tentang penipuan online?

Baca juga: Diburu Polda Metro Jaya, Bos Penipuan Online yang Rugikan Korbannya Ratusan Juta Rupiah Diringkus di Sulsel

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Aturan mengenai tindak pidana penipuan dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP.

Meskipun tidak mengkhususkan penipuan di dunia maya, namun pasal ini juga kerap digunakan dalam perkara penipuan online.

Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Aturan terkait penipuan online dituangkan lebih jelas dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Sebagai undang-undang yang bersifat khusus, UU ITE dapat menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam beraktivitas di dunia maya.

Selain itu, UU ITE juga memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP untuk mempermudah dalam penyelesaian suatu perkara.

Baca juga: Narapidana Jadi Dalang Penipuan Online, Bermodus Menyamar Jadi Polisi

Terkait penipuan online, Pasal 28 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Berdasarkan Pasal 45A, setiap orang yang melakuan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pemerintah telah menetapkan sejumlah pedoman implementasi dalam menentukan seseorang melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU ITE atau tidak.

Pedoman impelementasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229, 154 KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atau Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Beberapa pedoman implementasi yang harus dipatuhi, yakni:

Kemajuan teknologi bagaikan dua mata pisau bagi penggunanya. Tidak hanya menawarkan kemudahan, perkembangan teknologi juga dapat meningkatkan risiko kejahatan. Salah satu yang kini marak terjadi adalah penipuan online. Modusnya sangat beragam, tetapi tujuannya satu, yakni mencuri data diri pengguna internet untuk hal-hal yang menguntungkan pelaku.

Pencurian data pengguna internet, mulai dari identitas diri hingga informasi perbankan, merupakan modus paling umum. Pelaku kerap membuat situs palsu untuk mengelabui korban. Dengan begitu, pelaku tidak akan mengalami kesulitan menguras uang korban. Nah, supaya terhindar dari penipuan online, berikut kami sediakan informasi penting mengenai modus penipuan online, ciri situs palsu, dan ciri website resmi. Yuk disimak agar tau perbedaan ciri situs resmi vs. palsu.

Beberapa kasus penipuan yang kerap terjadi di dunia maya atau memanfaatkan informasi pada media sosialmu di antaranya sebagai berikut.

Tindak kejahatan ini menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mengirimkan link hadiah. Ketika tautan link tersebut diklik oleh korban, muncul formulir pengisian data diri pribadi. Pencurian data diri ini bisa digunakan untuk aksi kejahatan lainnya. Link juga bisa disusupi virus guna menyalin data di ponsel.

Modus penipuan ini mengambil alih akun media sosial dengan memakai nomor kartu SIM. Tidak hanya akun media sosial saja yang dapat dikuasainya, tetapi juga akun bank korban. Penipu melakukan penelusuran identitas korban lewat akun media sosialnya.

Ia kemudian menyakinkan operator seluler untuk mengganti nomor ponsel korban. Tujuannya untuk mendapatkan kode OTP.

Hati-hatilah jika ada email tidak dikenal masuk ke inbox dan berisi link website tertentu. Kamu bisa saja digiring untuk memberikan data pribadi dengan mengisikan username serta password. Umumnya, email berisi tawaran pekerjaan, hadiah maupun update data perbankan. Kejahatan seperti ini dikenal dengan sebutan pharming.

Kejahatan ini menggunakan pesan singkat maupun telepon kepada nasabah bank untuk memperbarui data pribadinya. Tindak kejahatan ini sering disebut juga dengan phising karena memanfaatkan username dan password korban untuk transaksi online di internet banking.

Selfie atau swafoto sering dilakukan oleh banyak orang, tetapi ternyata cukup berbahaya. Apalagi jika pengambilan foto menyertakan dokumen pribadi. Hal ini bisa memancing pencurian data. Oleh sebab itu, jangan sesumbar memamerkan KTP, NPWP, SIM, hingga kartu kredit di laman sosial media.

Modus kejahatan ini adalah dengan memakai jaringan perangkat korbannya sehingga akun bisa diretas dari jarak jauh. Hal ini umumnya terjadi saat kamu menggunakan jaringan yang bersifat umum, seperti hotspot wifi.

Untuk menghindari penipuan di atas sebaiknya hindari penerimaan hadiah tanpa adanya asal usul yang jelas. Selain itu kenali ciri situs palsu yang bisa kamu simak di bawah ini :

Situs resmi bisa dicek secara teknis agar hasilnya lebih valid. Kamu dapat mengandalkan cara di bawah ini :

Mula-mula perhatikan bilah alamat situs apakah tertulis https:// atau hanya http:// saja. Tambahan “s” pada alamatnya menandakan situs tersebut cukup aman untuk digunakan.

Untuk mengecek kredibilitas situs dapat pula mengandalkan https://transparencyreport.google.com/safe-browsing/search. Caranya mudah yakni tinggal copy paste url dan tunggu bagaimana hasilnya.

Cek apakah URL situs tersebut memiliki penghubung atau simbol aneh. Nama domain palsu umumnya meniru bisnis sebenarnya, tetapi mengganti salah satu hurufnya saja, misalnya Amazon diganti dengan Amaz0n.

Situs asli pada bagian bawah bar akan menyematkan kontak yang bisa dihubungi. Kontak tersebut bisa berupa alamat kantor, media sosial, maupun email.

Penipuan online dapat kamu hindari dengan memahami modus operandinya. Selain itu, memahami ciri website resmi dan palsu akan menghindari tindak kejahatan ini. Nah, sekarang sudah tau kan perbedaan Ciri situs resmi dan palsu ?

Pasal penipuan online